FUNGSI DAN KEDUDUKAN DENSUS 88 DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam penanggulangan terorisme di Indonesia dan bagaimana kewenangan Densus 88 dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan hukum yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam merespons aksi terrorisme menunjukkan perhatian yang luar biasa yang ditandai dengan penguatan hukum baik secara nasional maupun keterlibatan Indonesia dalam konvensi internasional mengenai terorisme. Kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia dapat ditinjau dari; kebijakan penal yaitu penanggulangan dengan mengedepankan penegakkan hukum pidana bagi para tersangka tindak pidana terorisme. 2. Bahwa Densus 88 memang merupakan bagian dari Kepolian RI yang menjalankan fungsi dan kedudukan dalam penanggulangan terorisme di Indonesia sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-undang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kata kunci: terorisme, densus 88