PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Glendy J. Kaurow

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Wewenang Pengadilan Negeri Terhadap Praperadilan Menurut KUHAP dan bagaimana Perlindungan Hak Asasi Manusia menurut KUHAP. Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Menurut KUHAP tidak ada ketentuan di mana hakim praperadilan melakukan pemeriksaan pendahuluan atau memimpinnya. Hakim praperadilan tidak melakukan pemeriksaan pendahuluan, penggeledahan, penyitaan dan seterusnya yang bersifat pemeriksaan pendahuluan. Ia tidak pula menentukan apakah suatu perkara cukup alasan ataukah tidak untuk diteruskan ke pemeriksaan sidang pengadilan. Penentuan diteruskan ataukah tidak pada suatu perkara tergantung kepada jaksa penuntut umum. Seperti telah disebut dimuka dominus litis adalah jaksa. Bahkan tidak ada kewenangan hakim untuk menilai sah tidaknya suatu penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Padahal kedua hal itu sangat penting dan merupakan salah satu asas dasar hak asasi manusia. 2. Penggeledahan yang tidak sah merupakan pelanggaran terhadap ketentraman  rumah tangga tempat kediaman orang, begitu pula penyitaan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak milik orang.

Kata kunci: praperadilan, hak asasi manusia

Author Biography

Glendy J. Kaurow

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11

Issue

Section

Articles