KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) MENURUT KUHAP

Authors

  • Ofriyanto Lantu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana dan bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana khusus sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni; Tidak diperoleh bukti yang cukup; Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; dan  penyidikan ditutup demi hukum. Dalam ketentuan Pasal 14 RUU-KUHAP secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena: Nebis in idem; Tersangka meninggal dunia; Sudah lewat waktu; Tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan; UU atau pasal yang yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau dinyatakan tidak mempunyai daya laku berdasarkan putusan pengadilan; dan Bukan tindak pidana atau terdakwa masih di bawah umur 8 tahun pada waktu melakukan tindak pidana. 2. Kewenangan penyidik untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus tindak pidana, diberikan kepada tersangka yang kasusnya tidak ditemukan kerugian negara;  pada saat berkurang atau tidak adanya perhatian masyarakat terhadap kasus  tersebut karena ternyata kasus tersebut tidak bersifat melawan hukum dan tidak terdapat cukup bukti untuk diteruskan penyidikan perkara tersebut.

Kata kunci: SP3, penghentian penyidikan, jaksa

Author Biography

Ofriyanto Lantu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11

Issue

Section

Articles