KEJAHATAN HOMOSEKSUAL TERHADAP ANAK DI LIHAT DARI ASPEK HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana jika terjadi kejahatan homo seksual terhadap anak dan sejauhmana pengaturan kejahatan homoseksual terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman/sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu keadaan formal dan kematangan psikis yaitu: a. Akibat perbuatannya sendiri ataupun bersama-sama; b. Perbuatannya itu bertentangan dengan Undang-Undang dan dicela oleh masyarakat; c. Mempunyai akibat hukum yaitu pemidanaan oleh pelaku tindak pidana. 2. Untuk menjamin kepentingan negara, masyarakat dan perorangan, maka di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diatur tindak-tindak pidana terhadap kesusilaan yaitu dalam Bab XIV Buku II dimulai dari Pasal 281 sampai dengan Pasal 303 bis, di mana salah satu diantaranya Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan yaitu Pasal 292 KUHP disebutkan tentang Perbuatan Cabul dengan orang yang belum dewasa yang sejenis Pasal ini melindungi orang yang belum dewasa (homoseksual atau lesbian).
Kata kunci: homoseksual