PEMBUKTIAN SUATU TINDAK PIDANA BERDASARKAN BARANG BUKTI MENURUT PASAL 183 KUHAP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status barang bukti dalam proses peradilan pidana dan bagaimana pembuktian suatu tindak pidana berdasarkan barang bukti menurut Pasal 183 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa status benda sitaan atau barang bukti ditentukan dalam amar putusan. Sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. 2.   Bahwa dalam praktek peradilan, barang bukti dapat memberikan keterangan yang berfungsi sebagai tambahan dalam pembuktian. Dengan demikian, pembuktian perkara pidana berdasarkan barang bukti menurut Pasal 183 KUHAP di dalam sidang pengadilan sesuai dengan fungsi dari barang bukti itu sendiri yaitu: menguatkan kedudukan alat bukti yang sah {Pasal 184 ayat (1) KUHAP}; mencari dan menemukan kebenaran materil atas perkara sidang yang ditangani; setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti dapat menjadi keterangan terdakwa kalau diberikan oleh terdakwa, dapat menjadi keterangan saksi kalau diberikan oleh saksi dan dapat menjadi keterangan ahli kalau diberikan oleh saksi ahli.
Kata kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Barang Bukti.