PEMBUKTIAN SUATU TINDAK PIDANA BERDASARKAN BARANG BUKTI MENURUT PASAL 183 KUHAP

Authors

  • Giant K. Y. Sepang

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status  barang  bukti dalam proses peradilan pidana dan bagaimana pembuktian suatu tindak pidana berdasarkan barang bukti menurut Pasal 183 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa status benda sitaan atau barang bukti ditentukan dalam amar putusan. Sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. 2.   Bahwa  dalam praktek peradilan, barang bukti dapat memberikan keterangan yang berfungsi sebagai tambahan dalam pembuktian. Dengan demikian, pembuktian perkara pidana berdasarkan barang bukti menurut Pasal 183 KUHAP di dalam sidang pengadilan sesuai dengan fungsi dari barang bukti itu sendiri  yaitu: menguatkan kedudukan alat bukti yang sah {Pasal 184 ayat (1) KUHAP}; mencari dan menemukan kebenaran materil atas perkara sidang yang ditangani; setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti dapat menjadi keterangan terdakwa kalau diberikan oleh terdakwa, dapat  menjadi keterangan saksi kalau diberikan oleh saksi dan dapat menjadi keterangan ahli kalau diberikan oleh saksi ahli.

Kata kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Barang Bukti.

Author Biography

Giant K. Y. Sepang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11

Issue

Section

Articles