PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penegakan dan Perlindungan Hukum Pengguna Narkotika dan bagaimana Penegakan Hukum Pidana menurut Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum, yang merupakan tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku harus dihukum. Khususnya penggunan narkotika masih terjadi diskriminasi dalam proses dan dan pelaksanaan hukumnya baik bagi pengguna, pengedar dan produsen. Sehingga terjadi pelanggaran hukum yang merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, antara aktor-aktor narkotika sesuai di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. 2. Dalam hal penegakan dan perlindungan hukum pengguna narkotika terjadi pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia sehingga masih terjadi pelanggaran hukum yang merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, antara lain bagi pengguna hanya di hukum secara medis dengan cara merehabilitisasi, dimana hal ini berdampak negatif terhadap penegakan hukum yang berkaitan dengan narkotika di Indonesia.
Kata kunci: Penegakan dan perlindungan hukum, pengguna, narkoba