KEWAJIBAN KEPOLISIANMEMBERIKAN PERLINDUNGANTERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimanakah kewajiban kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulklan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan kewajiban negara dan/atau masyarakat yang perlu dilaksanakan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. 2. Kewajiban kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelaksanaan dari fungsi kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata kunci: Saksi, peradilan, narkotika