KETERANGAN SAKSI AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini ada;lah untuk mengetahui bagaimana kedudukan keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam sidang peradilan pidana dan bagaimana kekuatan hukum keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam sidang peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam sidang peradilan pidana adalah sebagai Keterangan ahli; kemudian sebagai Keterangan saksi; Juga berkedudukan sebagai Surat; Disebut juga sebagai Petunjuk; Dan juga sebagai ’keterangan. 2. Kekuatan hukum keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam sidang peradilan pidana adalah bernilai sebagai alat bukti, karena dokter ahli jiwa atau psikiater memberikan keterangannya tentang keadaan jiwa atau mental seorang terdakwa di depan sidang pengadilan adalah di bawah sumpah.
Kata kunci: Keterangan saksi ahli, kedokteran, jiwa, pembuktian.