TINDAK PINDANA PENYELUNDUPAN SEBAGAI DELIK EKONOMI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan tentang penyeludupan itu dan bagaimana pemecahannya jika terjadi penyuludupan, dilihat dari aspek pidana umum dan delik ekonomi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Delik penyelundupan adalah setiap perbuatan yang melanggar aturan dalam RechtenOrdonantie Stb. 1882 No. 240 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perbuatan, mana oleh aturan in casudiancam dengan pidana.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, masyarakat menganggap bahwa rumusan tindak pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa “Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan. 2. Ordonantie Bea (RechtenOrdonantie) adalah merupakan delik ekonomi tertentu sesuai pasal I ayat I e Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi (Undang-Undang No. 7 Drt tahun 1955). Delik penyelundupan sebagai delik ekonomi tertentu telah memperluas subyek yang dapat dipertanggungjawabkan  secara pidana karena disamping manusia sebagai subyek hukum pidana maka badan hukum juga dapat dijatuhi pidana. KUHP dalam pasal 59 hanya mengenal manusia sebagai subyek hukum pidana sedangkan badan hukum tidak. Demikian pula tentang hukuman dalam tindak  pidana ekonomi (khususnya penyelundupan) selain pidana utama dikenal pidana tambahan dan tindakan tata tertib yang dijatuhkan kepada badan hukum.
Kata kunci: Tindak pidana, penyelundupan, delik ekonomi.