PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER SEBAGAI SAKSI AHLI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian menurut KUHAP serta bagaimana perlindungan hukum jika dokter dijadikan saksi ahli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sistem Pembuktian Sistem pembuktian menurut Teori Hukum Pidana: Conviction Intime, Conviction Rasionne, Positief Wettelijk Bewijst Theorie, Negatief Wettlijk Bewis Theorie Sistem Pembuktian Menurut KUHAP Keterangan Saksi, keterangan ahli, alat bukti surat alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa (vide Pasal 184 KUHAP). 3. Perlindungan saksi ahli merupakan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 184 dan saksi ahli merupakan kepentingan penegakan hukum serta keadilan lewat pemeriksaan atas diri korban suatu tindak pidana atau tersangka pelaku tindak pidana merupakan suatu hal yang mutlak dan tidak dapat diabaikan karena suatu proses penyidikan haruslah didukung oleh ilmu pengetahuan (seorang ahli) untuk mendapatkan kebenaran materil.
Kata kunci: Dokter, saksi ahli.