PROSES PENUNTUTAN BAGI PARA PELAKU TINDAK PIDANA HAK CIPTA SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Louis M. Tanor

Abstract

Seseorang menciptakan sesuatu yang merupakan hasil karya ciptaannya pada umumnya selain digunakan untuk diri sendiri, juga kemudian diperbanyak untuk dapat dimanfaatkan kepada orang lain.Sebagaimana diketahui bahwa menciptakan sesuatu karya cipta bukan sesuatu hal mudah dilakukan seseorang. Oleh karena itu, orang lain diwajibkan menghormatinya dan hal ini merupakan sebuah kebutuhan yang tidak boleh dilalaikan begitu saja.Secara garis besar Hak Cipta bersama-sama dengan Hak Kekayaan Industri menjadi bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual yang disingkat HAKI. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialahbagaimana proses penuntutan perkara pidana hak cipta serta apa sajakah yang menjadi penyebab seseorang melanggar hak cipta.  Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan yang diperoleh dengan meneliti peraturan yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar penelitian yang digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penuntutan perkara pidana di bidang hak cipta; setelah perkara pidana di bidang hak cipta selesai dilakukan penyidikan maka selanjutnya penyidik PNS (penyidik khusus di bidang hak cipta) melimpahkan berkas tersebut kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Penyidik Polri harus mengetahui dan berperan dalam pelimpahan perkara pidana ke kejaksaan negeri, karena sebagai koordinator dan pengawas penyidik PNS tidak dapat dilewati begitu saja. Berkas yang sudah sampai di kejaksaan negeri kemudian dilakukan penuntutan. Selanjutnya penyebab-penyebab timbulnya pelanggaran hak cipta yaitu: masyarakat memandang hak cipta sebagai milik bersama; barang bajakan lebih murah dari barang orisinil; kemajuan teknologi mempermudah terjadinya pelanggaran hak cipta; UU Hak Cipta masih kurang memasyarakat; proses penuntutan perkara pidana hak cipta ialah hasil pelimpahan berkas dari penyidik PNS di bidang hak cipta melalui penyidik Polri kepada penuntut umum.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa masalah penyebab masyarakat melakukan pelanggaran hak cipta dapat disimpulkan bahwa masyarakat melakukan pelanggaran karena menganggap hak cipta itu milik bersama, ingin memiliki suatu karya cipta orang lain dengan harga yang murah, kemajuan teknologi yang mempermudah melakukan pelanggaran hak cipta dan Undang-Undang yang kurang memasyarakat.

Author Biography

Louis M. Tanor

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-21

Issue

Section

Articles