KEABSAHAN SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Deby Lidya Mokoginta

Abstract

Penggunaan Informasi Elektronik sebagai alat bukti diperbolehkan dalam hukum pidana khusus yaitu dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan perkembangan teknologi, kegiatan pencucian uang menjadi lebih mudah dan tersembunyi, tanpa melihat jarak bahkan batas wilayah negara, kegiatan pencucian uang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dalam keadaan apa saja. Hal ini juga didukung dengan ketersediaannya layanan SMS (Short Message Service) yang dalam penggunaannya dilakukan dalam tempo hitungan detik pesan atau informasi dapat dikirimkan dari orang  yang satu ke orang yang lain, dimana cara penggunaannya yang bersifat mudah, pribadi, bahkan dapat disimpan dan dihapus. Karena itulah tindakan pencucian uang dapat dilakukan dengan aman dan rahasia. Sehingga dibutuhkan SMS dijadikan sebagai alat bukti dalam meyakinkan hakim untuk mengambil keputusan dalam perkara tindak pidana Pencucian Uang. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif/yuridis normatif (legal research) yang merupakan penelitian terhadap bahan-bahan hukum tertulis, baik peraturan-peraturan maupun bahan yang lain (penelitian kepustakaan). Metode ini didukung dengan menggunakan berbagai macam bentuk sumber bahan-bahan untuk mendukung inventarisasi masalah dan perumusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan SMS sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana yakni:  Sebagai alat bukti surat. SMS dapat digunakan sebagai surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian lain (Pasal 187 huruf d KUHAP); Sebagai alat bukti petunjuk. SMS dapat dijadikan alat bukti petunjuk apabila memberikan suatu isyarat tentang suatu kejadian dimana isi dari SMS tersebut mempunyai persesuaian antara kejadian yang satu dengan kejadian yang lain dimana isyarat tersebut melahirkan suatu petunjuk yang menjelaskan terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa SMS dapat dijadikan alat bukti dalam acara pidana, namun SMS sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri tetapi membutuhkan alat bukti lain untuk menguatkannya. SMS dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Dalam kasus tindak pidana Pencucian Uang adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS, juga adanya keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip batas minimum pembuktian (Pasal 183 KUHAP), sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai alat bukti yang sah dalam  pembuktian tindak pidana Pencucian Uang.

Author Biography

Deby Lidya Mokoginta

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-21

Issue

Section

Articles