KAJIAN TERHADAP PENYELESAIAN PELANGGARAN PERATURAN LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN

Authors

  • Ramly O. Sasambe

Abstract

Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan. Masalah lalu lintas bukan hanya soal kemacetan dan kecelakaan, tetapi banyak hal juga yang terjadi di lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas adalah hal yang paling sering terjadi di jalan raya, masalah lalu lintas juga diatur dalam undang-undang No 22 Tahun  2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dari paparan di atas dapat dirumuskan sebagai berikut: apa-apa saja pelanggaran lalu lintas yang terjadi, faktor apa yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas serta bagaimana penyelesaian pelanggaran lalu lintas.  Hasil penelitian ini menunjukkan tentang apa-apa saja pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Mengemudikan kendaraan sambil menelepon; Kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein; Mengemudikan kendaraan melawan arus; Tidak memiliki SIM dan STNK; Kendaraan tidak layak jalan; Parkir sembarangan; Mengemudi dalam keadaan mabuk. Faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas: Faktor penegak hukum; Faktor sarana/fasilitas lalu lintas;  dan Faktor masyarakat. Sehingga Proses Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas: Upaya preventif atau tindakan pencegahan; Upaya represif atau menindak dengan mengkaji ulang suatu peristiwa yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang–undang; mengadakan patroli – patroli rutin dan operasi rutin.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pelanggaran lalu lintas sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Cara mengatasinya dengan mengutamakan upaya preventif atau tindakan pencegahan dan represif. Pihak kepolisian setidaknya harus memahami betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Salah satu tindakan yang harus menjadi perhatian polisi ialah sanksi pelanggaran yang tegas.

Kata kunci: Penyelesaian, pelanggaran lalulintas, kepolisian.

Author Biography

Ramly O. Sasambe

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-21

Issue

Section

Articles