TANGGUNGJAWAB PIDANA TERHADAP PERBUATAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan hukum atas pelanggaran terhadap Gratifikasi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Semangat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme membawa Indonesia memasuki era Reformasi sehingga penuntasan masalah korupsi menjadi salah satu prioritas penguatan hukum untuk dilakukan pemerintah yaitu dengan penyempurnaan dari sisi regulasi yaitu peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun penguatan institusi penegak hukum yang buakan saja memacu kinerja lembaga pengak hukum yang sudah ada, namun membentuk lembaga hukum baru yang secara khusus mengemban tugas pemberantasan korupsi yaitu pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Peningkatan modus dan tindakan yang berpotensi melahirkan korupsi disadari benar oleh pemerintah sehingga penyempurnaan dari sisi regulasi yang mengatur tentang tipologi Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memasukkan Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, hal ini selanjutnya diikuti dengan sejumlah prosedur yang harus dilewati apabila seseorang menerima Gratifikasi.
Kata kunci: Tanggungjawab pidana, gratifikasi, korupsi