PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENIMBULKAN KECELAKAAN DI JALAN RAYA

Authors

  • Yeanet Monica Hengstz

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan di jalan raya dan bagaimana faktor penyebab kelalaian pengemudi dalam berlalu lintas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi yang menimbulkan kecelakaan dapat dilakukan dengan menerapkan ketentuan KUHP Pasal 359 apabila akibat kelalaian pengemudi mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan   sebagai kelalaian yang dalam Pasal 360 KUHP bilamana akibat kelalaian pengemudi tersebut tidak mengakibatkan kematian. Sedangkan dalam ketentuan pidana lainnya yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengenai penanganan kecelakaan lalu lintas bagi kelalaian pengemudi baik yang mengakibatkan kematian maupun hanya luka-luka hanya diatur dalam Pasal 310. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keselamatan dan tingkat kepatuhan adalah faktor internal kualitas sumber daya Polantas, faktor eksternal sarana dan prasarana jalan belum mencerminkan dan belum memperhatikan aspek keselamatan.

Kata kunci: Kelalaian, pengemudi, kecelakaan, jalan raya.

Author Biography

Yeanet Monica Hengstz

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-21

Issue

Section

Articles