PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap saksi pasca undang-undang nomor 13 tahun 2006 dan Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap saksi merupakan pemenuhan hak dan pemberianbantuan kepada saksi agar saksi merasa aman dan nyaman dan tidak tertekan dalam ia memberikan keterangan apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendirimengenai terjadinya suatu tidak pidana pada setiap proses peradilan pidana, mulaidari proses penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan disidang pengadilan.Perlindungan mana diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2006, dengan dibantu oleh semua aparathukum. 2. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 adalah : Â - Capacity building Lembaga Perlindungan Saksi yang terbentuk sejak tahun 2006 pasca diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun2006 belum memiliki kekuatan yang penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi. - Kerjasama Lembaga Perlindungan saksi dan korban dengan lembaga terkait lainnya terutama pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik belum terjalin dengan sehingga perlindungan saksi belum terlaksana secara komprehensif.
Kata kunci:Â Perlindungan, saksi, korban.