PERLINDUNGAN HAK ASASI TERSANGKA TERHADAP TINDAKAN SEWENANG-WENANG APARAT KEPOLISIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi tersangka selama dalam proses hukum menurut peraturan perundang–undangan di Indonesia dan apa jaminan hukum terhadap tindakan diskresi yang dilakukan oleh aparat kepolisian menurut hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang – Undang Dasar 1945 menjamin penghormatan, perlindungan serta penegakan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak konstitusional yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara. Hak konstitusional, meliputi berbagai aspek kehidupan, baik sipil, politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Hak konstitusional warganegara dalam bidang hukum antara lain meliputi, hak persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP. 2. Undang-undang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada polisi untuk melakukan suatu hal meskipun hal tersebut tidak diatur di dalam undang-undang itu sendiri yang menurut pengamatannya harus dilakukan. Berbagai pertimbangan termasuk keselamatan jiwa orang lain maupun diri sendiri juga turut menjadi alasan dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan diskresi kepolisian oleh seorang polisi. Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang-wenang. Dasar hukum tersebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi.
Kata kunci: Hak asasi, tersangka, sewenang-wenang, kepolisian