UJARAN KEBENCIAN DALAM SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UCAPAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lingkup ujaran kebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 dan bagaimana kedudukan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015tentang ujaran kebencian (hate speech). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Lingkup ujaran kebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adakah keseluruhan perbuatan yang bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong, baik dalam KUHPidana maupun luar KUHPidana, yang: 1) bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial; serta 2) bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), orientasi seksual. 2. Kedudukan Surat Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adalah suatu surat edaran sebagai suatu instruksi internal dalam lingkungan kepolisian yang berada pada tingkat operasional kepolisian untuk penanganan praktis perbuatan-perbuatan yang dipandang sebagai ujaran kebencian, sepanjang perbuatan itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial; sehingga surat edaran ini tidak membuat kaidah (norma) baru dalam hukum pidana melainkan hanya menunjuk tindak pidana yang sudah ada sebelumnya.
Kata kunci: Penanganan, ucapan kebencian.