PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN AKIBAT PENGAKUAN PAKSA OLEH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana tindakan-tindakan penyidik yang menyangkut upaya paksa. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum pidana walaupun memberi perhatian kepada korban secara langsung dengan pemberian ganti rugi inipun masih bersifat sangat terbatas dan limitatif, dalam hal hakim menjatuhkan pidana bersyarat dalam Pasal 14c KUHP hakim dapat menerapkan syarat khusus bagi terpidana untuk mengganti kerugian baik semua maupun sebagian yang ditimbulkan dari tindak pidana. 2. Dalam keadaan yang memaksa yakni apabila kepentingan masyarakat terganggu, berdasarkan kewenangannya yang berwajib dapat melakukan upaya paksa yang sesunggunya mengurangi hak asasi seseorang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, di dalam Pasal 7 undang-undang ini menyebutkan tidak seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Kata kunci: pengakuan paksa, penyidik