MINIMUM PEMBUKTIAN UNTUK PENANGKAPAN, PENAHANAN DAN PENYELESAIAN BERKAS PERKARA MENURUT PASAL 183 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Claudio Stefa Pontonuwu

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana minimum pembuktian untuk dilakukannya penangkapan dan  penahanan oleh penyidik dan bagaimana yang menjadi minimum pembuktian untuk penyelesaian berkas perkara oleh penyidik, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Minimum pembuktian yang diperlukan untuk penangkapan yang sah adalah adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya satu barang bukti atau adanya satu alat bukti yang sah, misalnya satu keterangan saksi. Minimum pembuktian yang diperlukan untuk penahanan yang sah adalah adanya bukti yang cukup, yaitu dari segi kuantitas setidak-tidaknya telah ada dua alat bukti, tetapi dari segi kualitas, gradasi alat-alat bukti itu tidak harus sama dengan gradasi alat bukti yang diperlukan untuk penuntutan dan dijatuhkannya pidana oleh hakim. 2. minimum pembuktian untuk penyelesaian berkas perkara adalah sama dengan minimum pembuktian menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu dari segi kuantitas sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga dari segi kualitas telah memiliki gradasi sebagai alat bukti yang dapat dijadikan dasar penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan dijatuhkannya pidana oleh hakim.

Kata kunci: Pasal 183 KUHAP, minimum pembuktian

Author Biography

Claudio Stefa Pontonuwu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-07

Issue

Section

Articles