KAJIAN YURIDIS ATAS LEGALISASI ABORSI DALAM KASUS PEMERKOSAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamanakah peraturan perundang-udangan di Indonesia mengatur tentang tindakan aborsi dan bagaimanakah pengaturan mengenai legalisasi dari tindakan aborsi dapat dilakukan dalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peraturan hukum pidana di Indonesia yang mengatur pengguguran kandungan korban pemerkosaan adalah KUHPidana yang menjelaskan bahwa segala macam pengguguran kandungan dilarang, dengan tanpa pengecualian. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah pengguguran kandungan diatur dalam pasal 75. Menurut Undang-undang ini pengguguran kandungan dapat dilakukan apabila ada indikasi medis, Pengguguran kandungan pada kasus korban pemerkosaan dianggap sebagai tindak pidana. Namun pengguguran kandungan korban permerkosaan telah dilegalkan. Dengan mengacu pada pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Ketentuan yuridis pengguguran kandungan dilakukan oleh korban perkosaan diberikan perlindungan hak-hak korban secara umum diatur dalam Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut : a) Pasal 98 KUHAP, Pasal 99 KUHAP, Pasal 100 KUHAP, Pasal 101 KUHAP; b) Pasal 285 KUHP, 286 KUHP, 287 KUHP ; c) Pasal 5, Pasal 12, Pasal 37, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 telah mengatur untuk melindungi hak korban secara umum. D) Pasal 2, Pasal 75, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan demikian, legalisasi aborsi adalah bentuk keluasan dari harmonisasi antara konsep aborsi terapeutik baik dari sisi medis maupun psikologis, hal ini mengandung arti bahwa aborsi bahwa alasan aborsi tidak hanya karena didasarkan atas indikasi medis untuk menyelamatkan jiwa si ibu tetapi juga mencakup alasan akibat perkosaan dan incest.
Kata kunci: aborsi, pemerkosaan