PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum Pidana Materil terhadap tindak pidana percobaan menurut pasal 53 KUHPidana dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan hukum Pidana Materil terhadap Percobaan melakukan Tindak Pidana memenuhi rumusan pasal 53 KUHPidana yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan; - Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan - Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri. 2. Dipidananya percobaan terdapat dua pandangan yang subjektif yang menganggap bahwa orang melakukan percobaan itu harus di pidana oleh karena sifat berbahayanya orang itu. Dan pandangan yang objektif yang menganggap bahwa dasar untuk memidana percobaan disebabkan karena berbahayanya perbuatan yang di lakukan.
Kata kunci: percobaan, tindak pidana