PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN DUNIA MAYA DAN UPAYA MENGATASINYA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Aan Andrew Johanes Pohajow

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kendala yuridis dalam pembuktian kejahatan dunia maya (cyber crime) dan bagaimanakah upaya mengatasi tindak pidana cyber crime menurut hukum positif Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang ITE tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut cybercrime, Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang ITE ini masih menggunakan pendekatan politis-pragmatis, bukan menggunakan pendekatan kebijakan publik yang melibatkan lebih banyak kalangan. UU ITE ini lebih banyak mencermati transaksi elektronik yang dipakai dalam dunia bisnis, tidak lebih. Padahal siapapun tahu bahwa dunia siber (cyberword) lebih luas dari sekedar transaksi elektronik. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentang pelaksanaan perbuatan jahat atau perbuatan yang dapat dihukum belum masuk dalam Undang-Undang ITE seperti kelalaian atau khilaf. Undang-Undang ITE ini juga tidak mengatur kapan kadaluwarsa perbuatan pidana kejahatan hacking; 2. Penanggulangan cyber crime dapat merujuk pada beberapa instrumen hukum internasional, antara lain instrumen Palermo dan instumen Hongaria. Dimana substansinya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan mayantara atau cyber crime, dan mencakup kebijakan kriminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui Undang-Undang maupun kerjasama internasional. Optimalisasi UU ITE dapat mempermudah kepolisian dalam melakukan investigasi kejahatan cyber crime,  khususnya dalam mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 5 dan pasal 44 UU ITE. Pendekatan budaya atau cultural perlu dilakukan untuk membangun atau membangkitkan kepekaan warga masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap masalah cyber crime dan menyebarluaskan atau mengajarkan etika penggunaan computer melalui media pendidikan.

Kata kunci: pembuktian, kejahatan, dunia maya

Author Biography

Aan Andrew Johanes Pohajow

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-07

Issue

Section

Articles