TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGOBATI UNTUK MENGGUGURKAN KANDUNGAN (ABORTUS PROVOCATUS) DALAM PASAL 299 KUHPIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa Pengguguran kandungan banyak terjadi dalam masyarakat dan bagaimana pengaturanya dalam KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 299 KUHPidana terhadap kasus-kasus sengaja mengobati seorang perempuan untuk menggugurkan kandungan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengguguran kandungan terjadi karena: a. Dilakukan oleh perempuan yang mengandung itu sendiri, yang diatur dalam pasal 346 KUHPidana; b. Dilakukan oleh orang lain, yang dalam hal ini dibedakan: Atas persetujuan perempuan yang mengandung yang diatur dalam pasal 348 KUHPidana; Tanpa persetujuan perempuan yang mengandung yang diatur dalam pasal 347 KUHPidana; dan atas persetujuan atau tanpa persetujuan perempuan yang mengandung yang dilakukan oleh orang lain yang mempunyau kualitas tertentu, seperti doktet, bidan atau juru obat, yang diatur dalam pasal 349 dan 299 KUHPidana. 2. Dalam penerapan pasal 299 KUHPidana kiranya perlu dibuktikan bahwa perempuan yang mengandung itu betul-betul mengandung, akan tetapi tidak diminta, bahwa kandungan itu betul-betul gugur atau mati karena pengobatan. Sudah cukup apabila orang itu sengaja mengobati atau mengerjakan perbuatan pada perempuan yang mengandung itu, dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan, bahwa dengan mengobati atau mengerjakan perbuatan itu kehamilan dapat terganggu, gugur, mati atau hilang kandungannya. Jadi yang perlu dibuktikan ialah tentang pemberitahuan atau penimbulan harapan tersebut.
Kata kunci: Pasal 299 KUHP, abortus provocatus