PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang menurut UU No. 21 Tahun 2007 dan bagaimana Penerapan sanksi pidana dalam kasus kejahatan perdagangan orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah ada sejak masa penjajah dengan adanya KUHP yang mulai berlaku sejak tahun 1918 namun dengan disahkannya UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangtepatnya pada pasal 2 yang berbunyi : "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. 2.               Didalam penerapan sanksi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang uraian pelaku yang terdapat dalam Undang – Undang TPPO tidak boleh mengabaikan pengkategorian pelaku tindak pidana yang terdapat pasal 55 dan pasal 56 KUHP delik Penyertaan yaitu Pelaku, Doen Pleger, Medepleger yang diancam pidana penjara antara 3-15 dan pidana denda antara Rp 120.000.000 - Rp 600.000.000, dan Uitlokker yang di ancam pidana penjara antara 1-6 tahun dan pidana denda anatra Rp 40.000.000 - Rp 240.000.000.
Kata kunci: Kejahatan, perdagangan orang