DELIK PERCOBAAN SEBAGAI DELIK SELESAI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tentang percobaan menurut Pasal 53 KUHP dan bagaimana sistem pemidanaan terhadap delik percobaan dalam tindak pidana korupsi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: Pada dasarnya konsep delik percobaan dalam lapangan hukum pidana terbagi menjadi tiga macam, yaitu percobaan selesai (voltooide poging atau delit manque), percobaan terhenti atau terhalang (geschorste poging), dan percobaan berkualifikasi (gequalificeerde poging). Bentuk delik percobaan dalam tindak pidana korupsi merupakan kategori delik yang selesai atau voltooide poging. Hal tersebut ditegaskan sendiri dari rumusan (inti) delik, dimana ancaman pidana dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disamakan dengan ancaman pidana bagi pembuat delik selesai, atau dapat dikatakan bahwa bentuk atau wujud dari delik percobaan dalam tindak pidana korupsi merupakan delik yang terlaksana secara sempurna. Pengaturanya tetap dalam ketentuan Buku I KUHP tentang ketentuan umum yang merupakan acuan bagi ketentuan pidana di luar KUHP. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi perumusan ancaman pidana tunggal dan alternatif tidak ditemukan, di mana perumusan ancaman pidana dalam undang-undang korupsi seluruhnya dirumuskan secara kumulatif-alternatif.
Kata kunci: percobaan, korupsi