BATALNYA SURAT DAKWAAN (NULL AND VOID) KARENA DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM KABUR (OBSCUUR LIBELI)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Surat Dakwaan dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh Pengadilan dan bagaimanakah Surat Dakwaan yang di tetapkan/diputuskan oleh Hakim sebagai Surat Dakwaan Batal Demi Hukum (Van rechtswege/null and void) atau dinyatakan Surat Dakwaan Tidak Dapat diterima (obscuur libeli), yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa surat dakwaan adalah dasar pemeriksan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, surat dakwan tidak serta merta terjadi dengan sendirinya, yang mana apabila terdakwa atau penasihat hukumnya sesuai dengan Pasal 156 KUHAP mengajukan bantahan/tangkisan/eksepsi yang menyatakan pendapatnya bahwa surat dakwaan tidak mmenuhi syarat menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP atau menyatakan bahwa surat dakwaan kabur (exception obscuur libeli) maka terhadap eksepsi tersebut setelah mendengar pendapat di penuntut umum, hakim dapat menerima atau menolak dalam bentuk penetapan atau putusan. 2. Bahwa sesuai dengan uraian di atas disimpulkan bahwa akibta hukum dari pembatalan surat dakwan pernyataan surat dakwaan tidak dapat diterima (NO) hanya berlaku terhadap surat dakwaannya saja, dalam arti bahwa surat dakwaaan yang dibatalkan atau yang dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima masih dapat diperbaiki/disempurnakan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP untuk selanjutnya beserta berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Kata kunci: surat dakwaan, obscuur libeli