TINDAK PIDANA MENEMPATKAN/MEMBIARKAN SEORANG DALAM KEADAAN SENGSARA (PASAL 304 KUHPIDANA) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana delik omisi pada umumnya dalam sistem KUHPidana dan bagaimana cakupan dari Pasal 304 KUHPidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkanb bahwa: 1. Delik-delik omisi dalam KUHPidana yang paling dikenal, yaitu: Pasal 164 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu permufakatan jahat; Pasal 165 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu niat untuk melakukan kejahatan tertentu; Pasal 224 KUHPidana, tidak mengindahkan kewajiban menurut undang-undang sebagai saksi atau ahli; Pasal 304 KUHPidana, menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsaran; Pasal 305 KUHPidana, meninggalkan anak belum tujuh tahun untuk melepaskan diri dari anak itu; Pasal 308 KUHPidana, seorang ibu yang takut ketahuan melahirkan meninggalkan anaknya untuk melepaskan diri dari anak itu; Pasal 531 KUHPidana, tentang tidak memberi pertolongan terhadap yang sedang menghadapi maut. 2. Cakupan Pasal 304 KUHPidana yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit, padahal menurut (1) hukum yang berlaku baginya, yaitu berdasarkan hukum adat ataupun peraturan perundang-undangan, atau (2) berdasarkan perjanjian dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan.
Kata kunci: 304 KUHPidana, sengsara