PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PEMBERATAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA MILITER
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dengan KUHP dan apakah dalam Hukum Pidana Militer ada peniadaan, pengurangan dan pemberatan pidana. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hubungan antara KUHPM dengan KUHP, suatu hubungan yang tidak dapat terpisahkan karena KUHPM merupakan bagian dari KUHP; KUHP berlaku bagi setiap orang dengan demikian bagi militer (TNI), berlaku KUHP, dan bagi Militer (TNI) yang melakukan tindak pidana deersi akan diperlakukan/diterapkan aturan khusus yakni KUHPM, hal ini merupakan penyimpangan dari KUHP. Adapun prinsip-prinsip dari KUHPM antara lain: kesatuan hukum bagi militer, kodifikasi tersendiri bagi militer yang tersendiri; yurisdiksi tersendiri; kemungkinan penyelesaian suatu tindak pidana secara hukum disiplin, penerapan dan ketentuan-ketentuan umum dan tidak mengenal pemidanaan kolektif dan sistematika dari KUHP dengan KUHPM berbeda, selanjutnya penerapan KUHPM hanya kepada militer dan/atau yang disamakan sesuai dengan lingkungan aturan, dan ketentuan tentang pidana dalam KUHPM yang berbeda dengan aturan dalam KUHP. 2. Pasal 32 dalam Buku ke-II KUHPM mengenal adanya ketentuan mengenai peniadaan penuntutan merujuk Pasal 33 dan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Mengenai penggurangan pidana dalam buku ke II KUHPM merujuk pada Pasal 110, 115 dan Pasal 147, 148. Mengenai penambahan pidana merujuk pada Pasal 35,36,37 KUHPM dan Pasal 52 KUHP.
Kata kunci: Peniadaan, pengurangan dan pemberatan pidana, pelaku, tindak pidana militer