KREDIT MACET DAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN

Authors

  • Detisa Monica Podung

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bank dan bagaimana penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian i9ni adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bank dalam melakukan pemberian kredit kepada debitur, diwajibkan dan harus berpedoman serta memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan kepada prinsip kehati-hatian sebagaimana di atur dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan kondisi ekonomi (condition of economy) dari debitur yang dikenal dengan prinsip 5 C’s. Selain prinsip 5 C’s, bank juga harus menerapkan prinsip 5 P. 2. Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam pemberian kredit dapat diartikan sebagai prinsip yang diterapkan oleh bank dalam menjalankan usahanya, agar senantiasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku, guna menghindari penyimpangan praktek perbankan yang tidak sehat dan untuk meminimalisasi kerugian yang terjadi pada bank seperti kredit macet.

Kata kunci: Kredit macet, prinsip kehati-hatian, perbankan.

Author Biography

Detisa Monica Podung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-07

Issue

Section

Articles