PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dan bagaimana proses peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan sama halnya dengan penyidikan yang dilakukan terhadap anak pelaku tindak pidana lainnya. Penyidikan kasus pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dilakukan oleh polisi wanita dan dalam beberapa hal jika perlu dengan bantuan polisi pria. 2. Proses peradilan terhadap anak adalah Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Orang tua, Wali/Orangtua Asuh dan saksi wajib hadir dalam Sidang Anak; Sidang Dibuka Dan Dinyatakan Tertutup Untuk Umum; Asasnya Pemeriksaan Sidang Anak Dengan Hakim Tunggal; dan Pemeriksaan harus dengan kehadiran terdakwa.
Kata kunci:Â Anak, pencabulan