KAJIAN HUKUM TERHADAP FASILITAS PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara terhadap jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana aksesibilitas terhadap fasilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat dsimpulkan: 1. Pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya dalam rangka kesetaraan Hak Asasi Manusia termasuk dalam bentuk fasilitas pelayanan publik yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Pemerintah telah menjamin aksesibilitas terhadap fasilitas publik bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam beberapa kebijakan. 2. Aksesibilitas merupakan syarat penting bagi penyandang disabilitas untuk menjalankan aktivitas kehidupannya sesuai dengan standard yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kata kunci: Fasilitas, pelayanan publik, penyandang disabilitas