EKSISTENSI AZAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN FIDUSIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana azas itikad baik dalam perjanjian fudisia dan bagaimana perlindungan hukum pada perjanjian dengan jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Asas itikad baik menjadi salah satu instrument hukum untuk membatasi kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikatnya perjanjian. Dalam hukum kontrak itikad baik memiliki tiga fungsi yaitu, fungsi yang pertama, semua kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan itikad baik, fungsi kedua adalah fungsi menambah yaitu hakim dapat menambah isi perjanjian dan menambah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian itu. Persoalan itkad baik dalam perjanjian kontrak fidusia dapat dilihat dengan proses pengikatan kredit kendaraan bermotor. 2. Dalam perjanjian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikkannya diahlikan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan  dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang.
Kata kunci: Asas itikad baik, perjanjian, fidusia