PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN ATAU LAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana kendala/hambatan dalam menerapkan sanksi hukum pidana pembakaran hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009, sudah diatur sanksi pidana penjara dan denda dalam pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) serta dalam pasal 119.Selain undang-undang nomor 32 tahun 2009, ada juga undang-undang lain yang mengatur tentang pembakaran hutan yakni :Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50, Undang-Undang Perkebunan No.39 Tahun 2014 pasal 56 ayat 1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 188. 2. Terdapat beberapa hambatan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, diantaranya hambatan yang berada ditahap perencanaan dan anggaran , hambatan pada institusi pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan, hambatan dalam pengawasan dan penegakkan hukum, hambatan dalam status dan pemanfaatan lahan, ketidaksederhanaan perangkat hukum dan perangkat peraturan perundang-undangan, profesionalisme aparat penegak hukum, ketentuan hukum pidana kehutanan tidak dapat menyentuh aktor intelektual, tidak ditentukan lembaga peradilan khusus tindak pidana kehutanan, lemahnya koordinasi antara penegak hukum.
Kata kunci: Sanksipidana, pelaku, pembakaranhutan, lahan.