TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DALAM PENYEDIA JASA KEUANGAN PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Authors

  • Moses Frian Sabar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana pengaturan pasar modal mencegah aliran dana hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering)dalam suatu transaksi dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) dalam pencegahan aliran dana transaksi yang berasal dari suatu tindak pidana dalam penyedia jasa keuangan  pasar modal.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Proses pencucian uang menggunakan sarana pasar modal cenderung lebih merupakan tahapan Layering ataupun intergration dari pada tahapan placement yang dapat dilakukan melalui transaksi bursa, transaksi luar bursa, dan penggunaan perusahaan Special Purpose Vehicle(SPV) karena lebih efektif dalam menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana. 2. Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memperkuat tugas, fungsi, dan wewenang Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan  (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering). Dengan mengesampingkan kerahasiaan perbankan yang selama ini menjadi faktor pengahalang. Khusus dalam pasar modal PPATK dapat melakukan pengawasan transaksi serta audit dalam perusahaan efek, perusahaan kustodian, dan semua aktifitas transaksi di pasar modal dengan memanfaatkan bentuk kerjasama MoU dengan Otoritas Jasa Keuagan (OJK). Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Ini seakan menjawab keraguan masyarakat global akan keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang.

Kata kunci: Money Laundering, Penyedia Jasa Keuangan, Pasar Modal

Author Biography

Moses Frian Sabar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-25

Issue

Section

Articles