PENYELESAIAN SENGKETA TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian sengketa penanaman modal dalam negeri menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan bagaimana kewajiban dan tanggung jawab penanam modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Bentuk penyelesaian sengketa penanaman modal dalam negeri menurut Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yaitu melalui musyawarah dan mufakat; arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, pengadilan, dan khususnya antara sengketa antara pemerintah dengan penanaman modal asing, sengketa diselesaikan melalui arbitrase internasional yang sudah disepakati. 2. Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, kewajiban dari penanam modal di Indonesia yaitu menerapkan prinsip kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada badan kordinasi penanaman modal (BKPM), menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, mematuhi segala peraturan perundang-undangan. Sedangkan tanggung jawab penanam modal diatur dalam Pasal 16 yaitu: menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usaha secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menciptakan usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli dan lain-lain yang merugikan negara; menjaga kelestarian lingkungan hidup; menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan kerja, mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, penanaman modal, dalam negeri