TINJAUAN YURIDIS TENTANG SAH ATAU TIDAKNYA SUATU KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (BESCHIKKING)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat tentang sah atau tidaknya suatu keputusan Administrasi Pemerintahan (Beschikking) dan bagaimana penyelesaian sengketa suatu keputusan Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Setiap Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara, selalu dianggap sah dan benar serta harus dijalankan apabila belum ada penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara tersebut tidak sah.Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus senantiasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 2. Dalam setiap sengketa, perlu adanya suatu penyelesaian terhadap sengketa tersebut agar supaya terjamin kepastian hukum dan rasa keadilan. Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara, dapat dilakukan dengan Upaya Administratif, Gugatan, dan Perdamaian.
Kata kunci: Sah atau tidaknya, Keputusan Administrasi Pemerintahan