PENANGGALAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DI NEGARA PENERIMA MENURUT KONVENSI WINA 1961
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik sehingga terjadi penanggalan kekebalan diplomatik dan bagaimana penanggalan kekebalan diplomatik di negara penerima menurut hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran hak dan kekebalan seorang diplomat merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional. Terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik adalah karena adanya penyalahgunaan tugas dan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat diplomatik itu sendiri. 2. Kekebalan dan keistimewaan diplomatik bersumber pada hukum internasional sehingga yang mempunyai hak untuk memberikan dan menanggalkannya adalah subjek hukum internasional. Penanggalan kekebalan hanya dapat dilakukan oleh negara pengirim yang merupakan instansi yang berwewenang untuk menanggalkan tugas dari pejabat diplomatik itu sendiri. Penanggalan kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik tidak harus dilakukan oleh kepala negara penerima.
Kata kunci: Penanggalan, kekebalan, diplomatik, negara penerima