TINJAUAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Jaminan Fidusia di Indonesia dan bagaimana Hubungan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Jaminan fidusia dengan objek utamanya ialah benda-benda bergerak tumbuh dan berkembang dalam sistem hukum di Indonesia bertolak dari ketentuan Gadai dalam KUH. Perdata, yang menentukan objek gadai harus berpindah dalam penguasaan kreditur. Konsekuensi hukum ketentuan ini menyebabkan pelaku usaha (pengusaha) di sektor rumah makan, atau perusahaan angkutan seperti mobil barang atau penumpang, akan kesulitan oleh karena objeknya harus berpindah ke tangan kreditur. Melalui yurisprudensi tanggal 18 Agustus 1932, putusan hakim membolehkan objek gadai tetap berada pada tangan debitur, dan dalam perkembangannya yurisprudensi tersebut menjadi Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 2. Perusahaan pembiayaan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya hanya meliputi: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Usaha Kartu Kredit (Credit Card), dan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), yang merupakan perusahaan yang menerapkan sistem Jaminan Fidusia dalam hubungan hukumnya dengan nasabah atau debiturnya, dan yang terjalin dalam bentuk perjanjian pembiayaan (kontrak pembiayaan). Sebagai hubungan hukum perjanjian, maka hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut penting sekali untuk diwujudkan dalam rangka mencapai kepentingan hukum bersama, perlindungan hukum, serta pada giliran akhirnya dalam mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat.
Kata kunci: Jaminan, fidusia, pembiayaan