PENERAPAN ASIMILASI DI RUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Authors

  • Waraney C. V. Panungkelan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asimilasi di RUTAN menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan asimilasi di RUTAN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Asimilasi merupakan hak bagi narapidana untuk memperoleh pembinaan berdasarkan pasal 14 huruf (j) UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, mengingat tidak semua kabupaten atau kotamadya memiliki LAPAS serta berbagai masalah yang ada maka dari itu RUTAN beralih fungsi menjadi tempat pembinaan narapidana yang berdasarkan  PERMEN Hukum dan HAM No.21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal 93, maka penerapan asimilasi narapidana berlaku juga dalam RUTAN. Pembinaan narapidana dalam bentuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial dan pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan semata-mata untuk memulihkan kondisi Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan saat menjalani masa pidana di RUTAN berdasarkan prinsip pemasyarakatan, kearah yang lebih baik  dan menjadi manusia seutuhnya untuk kehidupan bermasyarakat serta berguna bagi bangsa dan negara. 2. Faktor penghambat utama  dalam penerapan asimilasi, yaitu kelebihan daya tampung (overcapacity) yang merupakan masalah klasik dalam lembaga pemidanaan di Indonesia, masalah kelebihan daya tampung ini akibat tingginya angka kriminalitas sehingga LAPAS dan RUTAN tidak mampu lagi menampung narapidana, faktor ini berpengaruh pada tidak optimalnya penerapan asimilasi di RUTAN. Kelebihan daya tampung ini berdampak pada perbandingan penghuni dan personil tidak seimbang, besarnya angka kerusuhan di RUTAN, biaya besar yang harus ditanggung negara. Faktor penghambat lain dalam penerapan asimilasi adalah faktor lingkungan masyarakat yang masih memberikan stigma negatif terhadap narapidana dimana masyarakat merupakan wadah untuk membaurkan dan membimbing narapidana, untuk menjadi manusia yang seutuhnya sehingga tujuan sistem pemasyarakatan tidak terwujud.

Kata kunci: Asimilasi, Rutan, Pemasyarakatan

Author Biography

Waraney C. V. Panungkelan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-25

Issue

Section

Articles