TINJAUAN YURIDIS JAMINAN HIPOTIK KAPAL LAUT DAN AKIBAT HUKUMNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum jaminan pada umumnya dan Hipotik kapal laut pada khususnya dan bagaimana akibat hukum Hipotik kapal laut. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dasar hukum jaminan Hipotik diatur dalam berbagai peraturan perundangan antara lain dalam KUH. Perdata, KUHD, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan khususnya dasar hukum Hipotik Kapal Laut hanya didasarkan pada KUHD dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa secara formil, ketentuan-ketentuan lama yakni KUHD diberlakukan, tetapi secara materiil lebih banyak mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008. 2. Hipotik kapal laut sebagai jaminan kebendaan atas benda tidak bergerak merupakan hubungan hukum perjanjian atau kontrak yang menimbulkan konsekuensi hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban pada pihak. Tidak dipenuhinya kewajiban atau prestasi, berakibat pada terjadinya wanprestasi dengan kewajiban pemenuhan pelunasan utang oleh debitor kepada kreditor (lembaga perbankan) yang dapat terjadi pelelangan Hipotik oleh karena terjadi kredit macet.
Kata kunci: Jaminan, hipotik, kapal laut