FUNGSI BANK SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk hukum bank dan kepemilikan bank di Indonesia dan apa saja yang merupakan fungsi utama bank sebagai lemabaga keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Bentuk hukum bank dapat dilihat dari jenis bank itu sendiri. Dimana berdasarkan Undang-undang Perbankan yang berlaku mengatakan bahwa bentuk hukum dari pada bank umum yaitu dapat berupa perusahaan perseroan, perusahaan daerah, Koperasi dan bisa berupa perseroan terbatas. Dengan melihat bentuk-bentuk hukum ini maka menentukan bagaimana tugas bank serta tujuannya. Menyangkut juga tentang kepemilikan bank hal ini dapat dilihat dari jenis bank itu sendiri. Yang dapat memiliki bank umum di Indonesia menurut perundang-undangan yang berlaku maka adalah: Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia serta yang dapat menjadi pemilik bank perkreditan rakyat adalah sama dengan bank umum yaitu, Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, pemerintah daerah, atau badan hukum dari hasil kerja sama antara keduanya. 2. Bank merupakan salah satu badan usaha yang mempunyai fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, apakah simpanan giro, deposito ataupun simpanan tabungan semuannya bermanfaat bagi bank itu sendiri, dan lebih dari itu bank akan kembali menyalurkannya kepada masyarakat bagi yang membutuhkan dana guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dan juga untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak menuju pada masyarakat adil dan makmur.
Kata kunci: Fungsi bank, lembaga keuangan