CACAT KEJIWAAN SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana klasifikasi cacat kejiwaan sebagai alasan penghapus pemidanaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tidak semua perbuatan pidana harus dijatuhkan suatu sanksi pidana terhadap si pelaku, Undang-Undang telah mengatur mengenai alasan-alasan yang menghapuskan pidana dengan tujuan untuk mencapai derajat keadilan yang setinggi-tingginya. Alasan-alasan penghapus pidana adalah alasan-alasan yang memungkinkan seorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana tetapi tidak dipidana. 2. Pnderita cacat kejiwaan yang melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP, tidaklah dipidana karena penderita cacat kejiwaan tidak mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang sudah dilakukannya walaupun perbuatan pidana tersebut dilakukan dengan kesalahan dan bersifat melawan hukum. Terhadap penderita cacat kejiwaan hanyalah diserahkan ke rumah sakit jiwa selama paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Kata kunci: Cacat kejiwaan, penghapus pidana