KAJIAN HUKUM TES DNA (DeoxyriboNucleis Acid) SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA (Kajian Pasal 184 KUHAP)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian dalam proses perkara pidana dan sejauhmana Tes DNA dapat dijadikan alat bukti petunjuk untuk mengungkap kebenaran materil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Dalam sistem pembuktian dapat kita lihat dan diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu:    keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.  Alat bukti yang diatur oleh Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 tahun 2009, yaitu: Alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan; dan Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 dan dan angka 4 dan pasal 5 (1), (2), (3) dan hal- hal yang telah diketahui oleh umum (notoirfeit), hal ini tidak perlu dibuktikan (pasal 184 ayat 2 KUHAP). Alat bukti menurut Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 36 ayat 1 yang terdiri atas:  surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. 2. Kedudukan alat bukti tes DNA sebagai alat bukti petunjuk dalam penyelesaian suatu kejahatan bukan sebagai alat bukti primer, tetapi sebagai alat bukti sekunder yang berfungsi menguatkan. Walau demikian tes DNA tidak bisa diabaikan begitu saja, karena tanpa didukung dengan tes DNA terkadang alat bukti primer tersebut tidak bisa optimal dalam memberikan bukti. Sehingga antara tes DNA dan alat bukti yang telah ada (diakui) harus saling melengkapi agar tercipta sebuah keadilan. Ada beberapa kasus yang dipecahkan dengan tes DNA yang membuktikan bahwa tes DNA sudah diterima dalam hukum pembuktian di Indonesia. Kekuatan pembuktian dari alat bukti tes DNA ini adalah bebas, jadi tergantung dari hakim itu sendiri untuk menggunakan atau mengesampingkan keberadaan alat bukti ini.
Kata kunci: DNA, alat bukti petunjuk, perkara pidana.