HAKEKAT KEBERADAAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat karakteristik mediasi dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri dan bagaimana kekuatan mengikat keputusan memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan:  1. Mediasi dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri memiliki manfaat sebagai sarana dan proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh para pihak menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam hal sengketa atau beda pendapat tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat tersebut diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli melalui seorang mediator di dalam sistem peradilan yaitu pada Pengadilan Negeri. 2.         Kekuatan mengikat dari keputusan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri berpedoman pada prinsip-prinsip bahwa mediasi dilakukan untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa, dengan tujuan: 1) Menghasilkan suatu rencana kesepakatan ke depan yang dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa. 2) Mempersiapkan para pihak yang bersengketa untuk menerima konsekuensi dari keputusan-keputusan yang mereka buat. 3) Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif lainnya dari suatu konflik dengan cara membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian secara konsensus.
Kata kunci: Kebendaan, mediasi, peneylesaian sengketa