PENERAPAN ASAS CONDITIO SINE QUA NON DALAM TINDAK PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Lhedrik Lienarto

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hukum conditio sine qua non dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan teori conditio sine qua non ini dipraktekkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Konsep Hukum Conditio Sine Qua Non Dalam Sistem Hukum Pidana adalah konsep hukum sebab akibat yang muncul dan dipelopori oleh Von Buri di Jerman pada tahun 1869 yang inti ajarannya adalah “suatu hal adalah sebab dari suatu akibat apabila akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Teori ini sering dinamakan juga dengan teori ekuivalensi atau teori syarat. 2. Pelaksanaan teori conditio sine qua non dalam sistem hukum pidana memunculkan banyak pertentangan di kalangan pakar hukum yang akhirnya memunculkan berbagai teori, diantaranya adalah teori individualisasi dan teori generalisasi. Moeljatno secara tegas menolak teori ini karena dengan menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan musabab.

Kata kunci: Penerapan, asas condition sine qua non, tindak pidana

Author Biography

Lhedrik Lienarto

e journal fakultas hukum unsrar

Downloads

Published

2016-10-06

Issue

Section

Articles