PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Tirsha Aprillia Sinewe

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan menurut hukum pidana Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis/emosional dan kekerasan seksual, antara lain berupa: dicubit, didorong, digigit, dicekik, ditendang, disiram, ditempeleng disuruh push-up, disuruh lari, mengancam, diomeli, dicaci, diludahi, digunduli, diusir dipaksa bersihkan wc, dipaksa mencabut rumput, dirayu, dicolek, dipaksa onani, oral seks, diperkosa dan lain sebagainya.  2. Sangatlah penting untuk mengatur perlindungan terhadap korban kejahatan terlebih anak yang merupakan korban yang sangat rentan, perlindungan ini diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang di dalamnya  diatur perihal perlindungan korban kejahatan secara komprehensif, seperti perlindungan fisik, finansial, psikis maupun medis dan yang terpenting bahwa perlindungan ditujukan pada korban kejahatan terhadap semua jenis kejahatan. Seperti yang sudah diberikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, UU No, 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kata kunci: Perlindungan hukum, anak, korban kejahatan

Author Biography

Tirsha Aprillia Sinewe

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-10-06

Issue

Section

Articles