SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN YANG DI KUASAI OLEH AHLI WARIS YANG BERSENGKETA

Authors

  • Edwin Nehemia Wuisan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan ahli waris dalam sengketa hak milik atas tanah dalam Proses Berperkara di Pengadilan dan bagaimana kedudukan tanah warisan yang dipersengketakan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pasal 171 KUHPerdata, disebutkan bawha: Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menntukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing, jelaslah dengan mengacuh pada Hukum Perdata menjelaskan bahwa setiap orang berhak menjadi ahli waris dari setiap harta yang ditinggalkan oleh subyek yang memiliki hubungan hukum yang secara hukum keluarga dan ataupun hukum kekayaan yang notabenenya memiliki hubungan erat di antara pewaris dan ahli waris yang dimaksud. 2. kedudukan tanah warisan dalam sengketa atau perkara di Pengadilan apabila dilihat dari segi kepastian hukum tentunya tanah yang berada dalam status sengketa atau berada dalam keadaan berperkara di Pengadilan tentunya perlu adanya putusan pengadilan yang menetapkan kepemilikan tanah dalam sengketa tersebut.  Oleh karena hal tersebut kedudukan tanah dalam status sengketa sangat rentan terjadinya permasalahan-permasalahan yang menimbulkan akibat hukum bagi kedua bela pihak yang bersengketa.

Kata kunci: Sengketa, hak milik, tanah warisan, ahli waris.

Author Biography

Edwin Nehemia Wuisan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-10-06

Issue

Section

Articles