TINJAUAN HUKUM HAPUSNYA PERIKATAN JUAL BELI BARANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya perikatan dalam jual-beli barang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana hapusnya perikatan jual-beli barang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Terjadinya perikatan dalam jual beli barang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sesuai dengan Pasal 1458 KUH Perdata, apabila kedua belah pihak telah sepakat mengenai harga dan barang, walaupun barang tersebut belum diserahkan dan harganyapun belum dibayar, perjanjian jual beli ini dianggap sudah jadi. Jual beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi untuk sementara. Sejak disetujuinya perjanjian jual beli secara demikian, penjual terus terikat, sedang pembeli baru terikat kalau jangka waktu percobaan itu telah lewat dan telah dinyatakan setuju. Sejak diterima uang muka dalam pembelian dengan pembayaran uang muka. 2. Hapusnya perikatan jual-beli barang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata akibat adanya Perbuatan ingkar janji yaitu : Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, Terlambat dalam melaksanakan perjanjian dan Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian. Akibat dari pelanggaran perjanjian yaitu Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga, Pembatalan perjanjian dan Peralihan resiko, yaitu kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak.
Kata kunci: Hapusnya perikatan, jual beli, barang.