PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TERLARANG DALAM HUKUM POSITIF MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1999
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum perundangan mengatur dan melarang praktik monopoli dalam persaingan usaha di Indonesia dan bagaimana jenis monopoli pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berpindah setelah proses privatisasinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Monopoli merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha, yang dalam praktiknya menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Selain monopoli, juga dikenal apa yang disebut sebagai praktik monopoli yakni pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat. 2. Hak monopoli oleh negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan amandemennya, dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 hanya dikelola oleh BUMN baik berbentuk perusahaan perseroan (persero) maupun perusahaan umum (Perum), serta hilangnya status badan hukum perusahaan jawatan (perjan) karena undang-undang BUMN hanya mengenal persero dan perum. Hak monopoli oleh negara yang dikelola oleh BUMN seperti ini dapat berakhir apabila terjadi proses privatisasi BUMN yang bersangkutan, karena dengan privatisasi, berarti semakin berkurang kepemilikan saham dan pengawasan pemerintah atas BUMN yang sudah berbentuk sebagai perseroan terbuka (tbk) tersebut.
Kata kunci: Praktik monopoli, persaingan usaha terlarang, hukum positif